Layanan Transportasi Kami
Temukan semua layanan, mulai dari angkutan umum, perizinan, hingga pengujian kendaraan, di satu tempat.
Angkutan Umum
Cek rute, jadwal, dan informasi terbaru bus kota Alak. Kami berkomitmen pada transportasi massal yang aman dan tepat waktu.
Manajemen Lalu Lintas
Pantau kondisi lalu lintas secara *real-time* melalui sistem ATCS (Area Traffic Control System) kami. Hindari kemacetan.
Pengujian Kendaraan
Pastikan kelaikan jalan kendaraan angkutan barang dan penumpang Anda. Daftar Uji KIR secara online dengan mudah.
Perizinan Trayek
Urus perizinan baru, perpanjangan, atau perubahan data untuk trayek angkutan umum dan angkutan khusus secara transparan.
Pengelolaan Parkir
Informasi mengenai lokasi parkir resmi, tarif retribusi, dan regulasi parkir di tepi jalan umum (TJU) di seluruh wilayah Alak.
Layanan Pengaduan
Laporkan parkir liar, pungli, PJU rusak, atau masalah transportasi lainnya. Laporan Anda membantu kami menjadi lebih baik.
Panduan Pendaftaran Uji KIR Online
- 1
Buat Akun / Login
Akses portal e-KIR Dishub Alak. Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran dengan NIK dan nomor kendaraan Anda. Verifikasi email Anda.
- 2
Isi Data Kendaraan
Lengkapi formulir pendaftaran uji berkala. Pastikan data STNK, nomor uji, dan data teknis kendaraan diisi dengan benar dan sesuai.
- 3
Pilih Jadwal Uji
Pilih tanggal dan sesi (pagi/siang) yang tersedia di kalender. Pastikan Anda bisa hadir tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih.
- 4
Lakukan Pembayaran
Dapatkan kode bayar retribusi. Lakukan pembayaran melalui bank, e-wallet, atau minimarket yang ditunjuk. Simpan bukti bayar Anda.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Berapa lama proses Uji KIR di lokasi?
A: Proses pengujian di lokasi (setelah Anda mendaftar online) biasanya memakan waktu 30 hingga 60 menit, tergantung antrean dan kondisi teknis kendaraan Anda.
Q: Apa yang harus saya lakukan jika bus kota tidak berhenti di halte?
A: Segera catat nomor lambung bus (biasanya ada di bagian depan, belakang, dan samping), waktu kejadian, dan lokasi. Laporkan melalui Layanan Pengaduan kami agar dapat ditindaklanjuti.
Q: Bagaimana cara melaporkan PJU (Penerangan Jalan Umum) yang mati?
A: Anda dapat menggunakan Layanan Pengaduan di website ini atau menghubungi call center kami di 1500-XXX. Sertakan alamat lengkap atau titik lokasi tiang lampu yang mati agar tim teknisi kami mudah menemukannya.
